REVISI



PENIPUAN TRANSAKSI DENGAN

MANDIRI E-CASH



Diploma Tiga (D.III)



Disusun Oleh:

Nama Penyusun

      1. Akromin                                    (12150097)     
            
 2. Dede Kurnia Rahmat               (12151288)
              
3. Muh. Tri Abudhar                   (12150536)

4. Rama satria wibawa                (12155813)

5. Selvi Prastya Indah                  (12150687)

Kelas : 12.6C.24


Jurusan Manajemen Informatika

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer 

Bina Sarana Informatika

Bekasi  2018


MANDIRI E-CASH



Penggunaan uang elektronik tentu bukan lagi sebuah hal yang baru di dalam dunia perbankan, sebab selama beberapa tahun belakangan ini beberapa bank telah menggalakkan penggunaan fitur yang satu ini di dalam layanan mereka. Namun meskipun demikian, hal ini tetap dirasa kurang maksimal, hal ini terlihat dari jumlah penggunanya yang terbilang masih cukup rendah. Bahkan, sebagian besar masyarakat mengaku belum mengenal dan mengetahui fitur perbankan ini, sehingga tak jarang sejumlah oknum kejahatan justru memanfaatkannya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan.

Hal ini tentu patut dijadikan sebagai koreksi, mengingat rawannya tingkat kejahatan perbankan yang bisa saja terjadi melalui fitur canggih yang baru dimiliki oleh beberapa bank besar tersebut. Berbeda dengan fitur lainnya yang membutuhkan pengaktifan langsung di bank, E-Cash justru dibekali dengan kemudahan di dalam pengaktifan dan juga penggunaannya. Bahkan hal ini bisa dilakukan tanpa mendatangi bank atau bahkan meski pengguna tidak memiliki rekening bank sekalipun. Sangat menarik, bukan?

Mengenal E-CASH

Apa itu mandiri e-cash atau no code mandiri e-cash,  mandiri e-cash merupakan produk perbankan modern yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri , di mana produk ini dapat diakses dengan mudah dengan menggunakan aplikasi yang dapat diunduh melalui handphone atau dengan menggunakan USSD. Penggunaannya yang berbasis handphone membuat produk ini juga akrab disebut dengan uang tunai di handphone, di mana penggunanya dapat melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus melakukan pembukaan rekening Bank Mandiri ke cabang terdekat.
Hal ini tentu sangat menarik dan begitu sederhana, di mana berbagai kegiatan transaksi keuangan dapat berlangsung dengan mudah dan cepat. Berbagai transaksi keuangan bisa dilakukan dengan mudah dengan menggunakan E-Cash, antara lain: membeli pulsa telepon atau token PLN, membayar belanjaan langsung di toko konvensional, belanja secara online, atau bahkan untuk transaksi penarikan tunai dan juga transfer (khusus bagi pengguna yang sudah melakukan registrasi pada cabang Bank Mandiri secara langsung).

Modus Penipuan E-Cash
Jumlah pengguna yang terbilang masih cukup rendah, menjadi salah satu hal yang mengakibatkan rendahnya tingkat pemahaman masyarakat luas akan produk perbankan yang satu ini. Hal ini justru menjadi sebuah peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku kejahatan, di mana mereka dapat memanfaatkan kondisi ketidaktahuan masyarakat tersebut untuk melakukan berbagai modus kejahatan dengan menggunakan E-Cash.
Hal ini sebenarnya patut menjadi perhatian khusus bagi pihak perbankan, agar lebih gencar untuk melakukan pengenalan dan juga promosi terhadap produk E-Cash itu sendiri, sehingga masyarakat luas dapat mengerti dan lebih memahami tentang apa dan bagaimana sebenarnya penggunaan produk tersebut. Jika masyarakat memiliki pemahaman yang cukup, maka berbagai modus kejahatan yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan penggunaan E-Cash tersebut dapat dihindari.
Setidaknya terdapat beberapa modus kejahatan yang paling sering terjadi dan dialami oleh masyarakat, berikut ini adalah beberapa contohnya:



Belanja Online

Awalnya, calon pembeli tersebut akan mengatakan kepada penjual bahwa mereka telah menransfer uang. Kemudian, dia akan meminta penjual mengikuti langkah-langkah menarik uang pembayaran/transfer lewat ATM penerbit e-cash tersebut. Bila itu yang terjadi, Anda patut waspada! Berikut ciri-ciri dan modus yang kerap dilakukan penipu melalui media layanan e-cash.


1. Melakukan Pembayaran Melalui E-Cash
Setelah menanyakan barang yang dijual layaknya calon pembeli lain, pelaku cenderung menolak melakukan pembayaran melalui bank lain di luar bank penerbit e-cash tersebut. Pelaku akan bersikeras dan mengeluarkan beragam alasan untuk menggunakan e-cash untuk membayar biaya barang yang dijual oleh korban.

Jika calon pembeli bersikeras melakukan pembayaran dengan e-cash, sebaiknya Anda segera tolak dan tutup pembicaraan untuk menghindari terjadinya penipuan.


 2. Mengirimkan Step Penarikan Dana 
Ketika melakukan pembayaran secara transfer, pastinya Anda akan mengirimkan nomor rekening bank Anda serta nama lengkap kepada calon pembeli. Dalam kasus penipuan melalui e-cash, nomor rekening dan nama lengkap Anda akan digunakan untuk membuat bukti transfer fiktif. Contohnya seperti di bawah ini.



Pelaku selanjutnya mengirimkan langkah-langkah yang menurutnya bertujuan untuk menarik dana yang telah ditrasfer. Bahkan . Bagi korban yang tidak familiar dengan fasilitas e-cash, bimbingan dari pelaku terasa membantu. Padahal, Anda sedang digiring untuk mengisi e-cash si pelaku dengan nominal yang tertera pada kode OTP palsu. Kode OTP yang tercantum pada bukti transfer fiktif ini, adalah besaran nilai atau saldo yang dikirimkan oleh Anda ke akun e-cash pelaku.

3.Uang Anda Ditarik Pelaku

Sesudah mengikuti langkah-langkah di atas, saldo dari ATM Anda secara otomatis akan berkurang. Pelaku akan memutuskan komunikasi dan tidak dapat dihubungi. Bank praktis sulit untuk melakukan pelacakan karena untuk mendaftar e-cash, tidak butuh rekening bank bersangkutan. Proses registrasi di aplikasi e-cash pun tidak membutuhkan verifikasi dan data yang diisikan bisa dipalsukan.

 KRONOLOGI PENIPUAN

Modus Penipuan Mandiri E-Cash Akhirnya 

Menghampiri Saya

Adanya OLX, kaskus, tokopedia, bukalapak dan penyedia jasa jual beli online lainnya memudahkan orang-orang untuk menjual produk/dagangannya dari sisi penjual dan memudahkan juga untuk melihat apa aja produk/dagangan yg ditawarkan dari pelapak dari sisi calon pembeli.


Semakin hari teknologi semakin canggih. Gak cuma jual beli onlinenya aja yang perkembangannya begitu pesat. Penipuan pun juga semakin marak sekarang ini. Sekitar 3 tahun yang lalu kalau tidak salah pertama kali saya mencoba menggunakan olx (dulunya bernama tokobagus) mencoba jual barang milik pribadi yang sekiranya tidak kepake dan masih ada harganya. Semuanya berjalan lancar sampai pada akhirnya hari selasa kemarin saya hampir tertipu sama orang lain. Kok bisa?

Seperti biasa pada hari itu saya mau jual salah satu barang yang ingin saya jual. Sekitar jam 1 siang saya pasang iklan di olx. Gak lama kemudian langsung ada orang yang meresepon buat nanyain barangnya. Ya layaknya calon pembeli pada umumnya bertanya masih bagus atau enggak barangnya dan yg pasti tanya harga nego atau enggak. Nah disini biasanya klo saya jual barang lebih mengutamakan buat ketemuan alias COD. Si calon pembeli ini ternyata (ngakunya) dari salah satu kota di jawa timur. Katanya dia percaya sama saya gitu ngomongnya, trus calon pembeli ini ngirim foto ktp (yg keliatan cuma data aja, foto muka enggak) dan kartu NPWP (ngakunya) punya kakaknya. Oh ya udah dalam hati saya sekali-kali kirim2 barang.


Tapi ternyata calon pembeli ini juga minta foto KTP saya. Awalanya saya gak mau, saya ngomong karena takut buat disalahgunakan. Akhirnya dia terus meyakinkan saya klo dia bukan penipu. Ya udah deh saya juga bales kirim foto KTP yang mana gambar saya gak keliatan biar fair. Terus dia minta no rekening saya, saya kasi no rekening mandiri. Terus calon pembeli ini bilang dia kirim uang 1.250.000 (kesepakatan dealnya 1.150.000) katanya nanti kalo ada sisa di kembalikan (wah saya pikir ini orang baik bener nih, dia juga ngaku udah biasa beli online di olx).


Akhirnya muncul pesan WA dan …. yang dia kirim ternyata bukti struk transfer menggunakan e-cash mandiri dan juga calon pembeli ini mengirimkan cara pengambilan dana mandiri e-cash. Nah disinilah saya mulai curiga. Saya juga teringat dengan salah satu teman saya yang baru beberapa bulan lalu ketipu karena transaksi semacam e-cash ini.
 struk fiktif

 panduan pengambilan dana


Kemudian yang saya lakukan adalah :
1. Saya langsung balas WA ke dia kok gak transfer biasa aja, yang mana sebelumnya calon pembeli ini udah wa saya duluan “agan bisa kan cara penarikan e-cash mandiri?”. Disini saya tambah curiga, dia pun langsung ngomong kasih kabar kalau saya udah di ATM. Wah kalau udah kayak gini saya jadi tambah yakin kalau ini penipuan

2. Akhirnya saya pun ladeni penipu ini saya ngomong masih di jalan menuju ATM dan juga iseng nanya bisa gak klo gak pake e-cash. Sebelum berangkat ke ATM dekat kampus saya, saya coba searching di google penipuan mandiri e-cash. Eh ternyata bener bukti transfer e-cash dan cara pengambilan e-cash yang dikirim oleh penipu sama dengan apa yang ada di web tersebut.

3. Oke deh karena kebetulan lagi senggang waktu, selanjutnya langsung otw ke ATM karena penasaran emang ada ya step by step pengambilan kayak gitu. Karena selama ini ke ATM setau saya gak ada menu seperti itu dan bener aja sampai di ATM saya iseng buat ngecek ya emang gak ada. Nah si penipu ini nelpon saya terus saya angkat dan saya bilang kalau ATM yang sedang saya singgahi error dan penipu ini percaya aja sih, la iyalah dia kan kagak tau haha.

4. Biar tambah mantap deh saya langsung otw ke cabang bank mandiri di seturan karena emang deket dari tempat saya. Langsung deh tanya ke satpam buat meyakinkan. Ya emang benar sesuai dugaan saya pak satpam bilang udah mas gak usah dilanjut udah jelas penipuan. Si penipu ini masih sempet2 aja buat nelpon tapi langsung saya matikan.

5. Saya ladeni lagi nih si penipu saya bilang kata satpam di bank kalau ada transaksi e-cash gak usah dilanjutkan. Eh dianya malah bales ngancam saya mau dilaporin polisi ini itulah. Ya udah saya chat balik saya bilang gak takut dah haha. Penipu ini juga masih sempat buat bales wa dari saya, mungkin dia berharap saya takut dan segera buat ngelakuin aksi penipuan tersebut.

Pada akhirnya memang kita sebagai lapakker (penjual) harus benar-benar lebih jeli dan teliti lagi sebelum melakukan transaksi dengan calon pembeli. Saya juga berpikir awalnya ada yg sedikit mengganjal, ya tumben aja baru kali ini ada pembeli yg gak nanya spek atau secara detail secara lanjut terkait barang yg saya jual, calon pembeli cuma nanya masih bagus atau enggak dan itu hal yang terlalu umum dan kurang spesifik. Ini cukup mengganjal karena barang yang saya jual adalah barang second.

Ini adalah pengalaman pertama saya sepanjang saya jualan di olx dan kaskus khusunya menggunakan modus penipuan mandiri e-cash. Saya dulu juga sempat berpikir kok saya belum pernah dapat ya kasus penipuan gak kayak teman-teman saya yang lain yang udah pernah/hampir kena penipuan, eh pada akhirnya kemarin kejadian juga dan di bawah ini screenshoot percakapan antara saya sama si penipu.

 






Oh iya disini saya  kira gak perlu beri tahu siapa nama penipu. Karena saya berpikir mungkin saja bukti foto KTP yang dia kirim juga kartu NPWP bukan milik kakaknya melainkan berasal dari seseorang yang berhasil dia tipu sebelumnya alias penipu ini menggunakan/mengatasnamakan orang lain. Saya yakin sekali karena penipu gak bakal segegabah itu ngirim data asli keluarga dia ke korban. Karena dari aksi yang saya liat yang hampir menipu saya dari cara berbicara dan cara meyakinkannya benar-benar terliat sudah professional.

 sumber : http://www.aldyradiany.com/2016/12/modus-penipuan-mandiri-e-cash-akhirnya-menghampiri-saya.html

 CYBER LAW


“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.



Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE)



Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.  

Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.  

 
 Hindari Penipuan E-Cash dengan Cerdas
Maraknya penipuan yang terjadi melalui layanan E-Cash tentu akan membuat sebagian orang merasa khawatir, sebab tindakan ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian yang cukup besar bagi para korbannya. Lakukan beberapa cara di bawah ini untuk menghindari hal tersebut:


1.     Update Teknologi dan Informasi
Hal yang paling aman dan tepat untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan perbankan tentu saja dengan mengetahui berbagai perkembangan dan juga fitur yang terdapat di dalam layanan perbankan tersebut, terutama untuk yang terbaru dan paling canggih. Ada banyak isu yang perlu diketahui terkait dengan hal tersebut melalui layanan internet, sehingga berbagai modus kejahatan yang mungkin terjadi bisa dihindari dengan tepat.

2.     Jangan Mudah Tergoda
Pelaku kejahatan akan mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang dan juga hadiah yang cukup besar, dan hal inilah yang menjadi salah satu penyebab tingginya tingkat kejahatan di bidang perbankan. Hindari dan jangan mudah tergoda dengan berbagai hadiah tersebut, terutama jika ternyata pelaku berupaya dengan keras untuk mempengaruhi dan melakukan tindakan penipuan tersebut.

3.     Jangan Pernah ke Mesin ATM dengan Panduan Orang Lain
Kegiatan perbankan adalah hal yang sangat rahasia, dan tidak membutuhkan panduan atau arahan seseorang untuk melakukannya, termasuk ketika bertransaksi di mesin ATM. Hindari hal ini, apalagi jika dipandu oleh seseorang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon semata.

4.     Jangan Ladeni Percakapan Telepon dengan Orang yang Tidak Dikenal
Hal yang paling mudah untuk mengantisipasi berbagai tindak penipuan adalah dengan memutuskan sambungan telepon yang berasal dari seseorang yang tidak dikenal dan tidak berkepentingan apapun dengan Anda. Tindakan ini sangat penting untuk dilakukan, terutama jika seseorang yang menelepon tersebut mencoba untuk mempengaruhi atau memandu Anda untuk melakukan berbagai tindakan yang dapat merugikan.


Kenali Sejak Awal, Agar Terhindar dari Tindak Kejahatan

Beragam fasilitas perbankan tentu akan mempermudah berbagai macam transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh setiap orang. Namun jika tidak kenal dan paham sejak awal, maka bisa saja hal tersebut justru menjadi petaka yang menimbulkan sejumlah kerugian. Kenali dan pahami penggunaan berbagai layanan perbankan dengan baik, meskipun tidak ikut menggunakannya secara langsung. Hal ini akan berguna untuk menghindari berbagi modus kejahatan yang selalu berkembang di luar sana.

download ppt



REVISI
 




About Me

Selamat datang di Blog saya, untuk memenuhi tugas e-learning PTIK kampus BSI CIKARANG yang di adakan mata kuliah tersebut saya membuat blog ini,dan semoga blog ini bisa bermanfaat bagi semua.terimakasih.

Sekilas tentang penulis

"Manajeman Informatika".

Navigasi

Social Stuff

About Me