1. Sisi gelap dari
hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri
informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali
waktu juga
melumpuhkan seluruh sistem komputer adalah …
○ Sistem Informasi
○ Programmer
○ Hacker
○ Cracker
○ Sistem analis
2. Pencantuman URL
website yang menjadi referensi tulisan kita baik di
media cetak atau elektronik merupakan salah satu penerapan
penggunaan
Teknologi Informasi…
○ Tidak menggunakan
perangkat lunak untuk suatu kejahatan
○ Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
○ Tidak mengubah,
mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain
○ Menggunakan
perangkat lunak yang asli
○ Tidak memasuki
sistem informasi orang lain secara illegal
3. Merupakan
perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti
PDAs, Wireless tabled PCs, berapa casino online dan poker
online
menawarkan pilihan mobile adalah…..
○ Piracy
○ Froud
○ Mobile Gambling
○ Denial of Service
Attack
○ Forgery
4. Berikut hal-hal
yang */BUKAN/* kita terapkan dalam menggunakan
Teknologi Informasi & Komunikasi ...
○ Menggunakan TIK
untuk hal yang bermanfaat
○ Tidak mengubah,
mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain
○ Menggunakan software hasil download di internet
○ Tidak menggunakan
perangkat lunak untuk suatu kejahatan
○ Menggunakan
perangkat lunak yang asli
5. Suatu usaha untuk
membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak
bisa digunakan oleh para pemakai yaitu ...
○ Denial of Service Attack
○ Forgery
○ Froud
○ Piracy
○ Gambling
6. Kejahatan ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen
dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini
biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web
database adalah…
○ Gambling
○ Denial of Service
Attack
○ Froud
○ Forgery
○ Piracy
7. “Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 5tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.
1.000.000.000,00”. Merupakan undang-undang HAKI yaitu ...
○ UU nomor 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 3
○ UU nomor 19 tahun
2002 pasal 72 ayat 2
○ UU nomor 19 tahun
2002 pasal 72 ayat 1a
○ UU nomor 19 tahun
2002 pasal 72 ayat 1b
○ UU nomor 19 tahun
2002 pasal 72 ayat 1
8. Sebagai seorang
yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi
dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode
komputer pengaman
lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun
tidak mencuri
uang atau informasi…
○ Programmer
○ Phishers
○ Hacker
○ Cracker
○ Scammer
9. Adanya situs
lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas
yang berkaitan dengan kartu kredit, merupakan Pelanggaran
Etika
Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi, yaitu….
○ Pelanggaran Piracy
○ Fraud*H
○ Data Forgery
○ Denial of Service
Attack (DoS Attack)
○ Gambling
10. Memberikan
bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah,
menghasilkan kreativitas, untuk membuat manusia lebih
bermakna jika
tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya ...
○ Tujuan Teknologi Informasi
○ Definisi Sistem
Informasi
○ Prinsip Teknologi
Informasi
○ Definisi Teknologi
Informasi
○ Tujuan Sistem
Informasi